Satu Data adalah kebijakan tata kelola data pemerintah yang bertujuan untuk menciptakan data berkualitas, mudah diakses, dan dapat dibagipakaikan antar instansi pusat serta daerah. Kebijakan ini secara nasional tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 Tentang Satu Data Indonesia.
Implementasi Satu Data Tapanuli Tengah diatur dalam Peraturan Bupati Tapanuli Tengah Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Satu Data Indonesia Tingkat Kabupaten Tapanuli tengah. Melalui Satu Data, pemerintah Tapanuli Tengah berupaya untuk membangun tata kelola data yang baik demi terwujudnya transparansi dan akuntabilitas pemerintahan, serta mendukung pembangunan nasional.
Satu data menyediakan data tentang Kabupaten Tapanuli Tengah untuk dapat diakses oleh masyarakat secara terbuka. Melalui Portal Satudata Tapanuli Tengah, masyarakat dapat mencari, melihat, dan mengunduh data yang telah disediakan.